POJOKSATU.id, KARAWANG - Para Kepala Desa di Kecamatan Ciampel telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang atas dugaan melakukan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Laskar NKRI.

Berdasarkan informasi yang diterima, masalah ini bermula dari tindakan sebuah perusahaan di Desa Kutanegara yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan pengelolaan limbah ekonomis dan non-ekonomis.

Keputusan perusahaan ini kemudian menimbulkan protes dari Para Kepala Desa. Bahkan, para Kepala Desa diduga telah memberikan ancaman kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: HPCI Karawang Chapter Gelar Kegiatan Rutin Kopling Bareng IMHK

Mereka mengancam akan menggerakkan massa untuk menutup perusahaan jika tidak mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh para Kepala Desa.

"Kami merasa ini sangat aneh dan menurut kami, tindakan ini jelas melanggar kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Oleh karena itu, kami telah melaporkan para Kepala Desa tersebut," ujar Ketua LBH Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH, pada Selasa 12 September 2023.

Gary menegaskan bahwa para Kepala Desa yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa Ciampel seharusnya mengurus urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan masyarakat umum, bukan seolah-olah menjadi perwakilan perusahaan dalam masalah pengelolaan limbah ekonomis dan non-ekonomis.

Baca Juga: Ibu-ibu Menjerit Harga Bahan Pokok Naik, Ratusan Paket Sembako Murah Relawan Sandiaga Uno Ludes di Karawang

LBH Laskar NKRI mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karawang untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil dan memeriksa para Kepala Desa Ciampel.

"Detail dari dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sudah kami jelaskan dalam laporan yang kami ajukan kepada Kejaksaan dan DPMD," ujar Gary.

"Issues ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan DPMD agar para Kepala Desa di Kabupaten Karawang dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya. ***