POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang berhasil mengamankan sekitar 12.284 batang rokok tanpa izin bea cukai (ilegal) dengan berbagai merek di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Selasa (8/10/2024). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan berbagai pihak.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa operasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga dibantu oleh Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III, dan Kejari Karawang.
"Operasi ini merupakan hasil kerja sama yang melibatkan beberapa instansi terkait. Selain Satpol PP, kami juga didukung oleh KPPBC Purwakarta, pihak Kepolisian, TNI, serta Kejaksaan," ujar Basuki Rahmat saat ditemui awak media.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.
Baca Juga: 26 Pasangan Diduga Asusila Terjaring Operasi PEKAT Satpol PP Karawang
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan sekitar 12.284 batang rokok yang tidak memiliki izin di salah satu kios di wilayah Cikampek," jelas Basuki.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan peraturan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Kasatpol PP Karawang. Rokok ilegal yang disita tersebut telah diserahkan kepada KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa rokok ilegal sudah kami serahkan kepada KPPBC Purwakarta untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. ***




