POJOKSATU.id, KARAWANG – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta berhasil menyita 904 batang rokok ilegal dari dua kios di wilayah Karawang.

Operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini melibatkan Satpol PP Karawang, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, dan petugas KPPBC Purwakarta. Operasi tersebut dilaksanakan di tujuh kios atau toko penjual rokok di Kecamatan Kutawaluya dan Kecamatan Rengasdengklok.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Jaring Puluhan Pasangan Mesum di Kos-Kosan dan Apartemen

"Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan 904 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek dari dua kios di wilayah Kecamatan Kutawaluya dan Kecamatan Rengasdengklok," ujar Adi Firmansyah. "Barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPPBC Purwakarta."

Adi Firmansyah menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Satpol PP Karawang: Polemik Penamaan Grand Outlet East Jakarta Sudah Terjadi Sejak 2023

"Kami akan terus melakukan operasi serupa di masa mendatang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tambahnya.

Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait cukai tembakau. ***