POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) kepada warga berinisial E di Desa Karyasari. Tanah tersebut diketahui dijual dengan harga Rp 9 juta dan saat ini telah dimanfaatkan oleh pembeli sebagai tempat usaha.

"Iya, saya beli lahan ini kepada Pak Hanapi senilai Rp 9 juta," ujar E saat diwawancarai oleh media pada Minggu (27/10/2024).

Menurut E, lahan yang dibelinya awalnya adalah bagian dari sungai atau pintu air yang telah diurug dan diratakan sehingga menjadi lahan datar.

"Memang ini awalnya pintu air, kemudian diurug dan diratakan sebelum dijual ke saya. Sekarang lahan ini saya jadikan warung untuk berjualan," jelasnya.

E juga mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari pengembalian uang, namun ia menolak karena merasa sudah membayar dan telah membangun warung secara permanen.

Baca Juga: Polres Karawang Berhasil Ungkap 32 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu

"Itu kan sudah dibayar, kenapa harus dikembalikan. Saya sudah membangun warung permanen, bisa rugi kalau begitu," katanya.

Kasus dugaan penjualan tanah ini turut memunculkan isu keterlibatan oknum pegawai PJT yang diduga bekerja sama, sehingga tindakan ini terkesan tidak mendapatkan kritik dari pihak terkait. ***