POJOKSATU.id, KARAWANG - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang setelah laporan dari para orang tua korban atas dugaan kejahatan asusila.

Guru tersebut diduga mencabuli puluhan siswanya selama mengajar di sekolah.

Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang, AKBP Whirdanto Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan sengaja, seringkali terjadi saat jam pelajaran berlangsung, dan telah berlangsung sejak Agustus 2022 hingga September 2023.

Abdul Jalil mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan, "mau diajari nggak, biar nilainya bagus," sehingga korban mau.

Baca Juga: Polisi di Karawang Ringkus Pelaku Pembacokan

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dengan merayapi bagian tubuh korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga: Rumah Makan Saung Kabogoh di Karawang Kebakaran, Dugaan Konsleting Listrik

Kanit PPA, Ipda Rita Zahara, menambahkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian payudara siswanya di sekolah.

PPA sedang mendampingi korban terkait psikologis, dan sudah ada lima korban yang melapor ke PPA terkait tindakan bejat pelaku.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya sambil memberikan perlindungan kepada para korban. ***