POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang lulusan SMK PGRI Cikampek, berinisial RS (18), harus menelan kekecewaan lantaran gagal mengikuti tes kerja. Pasalnya, ijazah yang menjadi syarat utama pendaftaran masih ditahan pihak sekolah.
Keluarga RS, Adi (46), mengaku sudah mendatangi bagian Humas SMK PGRI Cikampek untuk mengambil ijazah tersebut. Namun, usahanya sia-sia karena sekolah meminta pelunasan tunggakan biaya pendidikan sebelum dokumen diberikan.
“Saya sudah bicara baik-baik dengan pihak sekolah, tapi mereka tetap menolak menyerahkan ijazah. Katanya ada tunggakan SPP dua bulan yang harus dibayar lunas dulu,” jelas Adi saat ditemui wartawan, Kamis (21/8/2025).
Menurut penuturan Adi, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp360 ribu. Ia sempat mengajukan keringanan agar dibuat perjanjian pembayaran, namun ditolak. “Mereka tidak mau kompromi, malah menyuruh saya mencari uang dan kembali sebelum jam dua siang. Saya benar-benar kecewa,” ucapnya.
Baca Juga: Gedung Sekolah hingga Fasilitas Umum di Karawang Rusak Akibat Gempa
Dari pihak sekolah, Humas SMK PGRI Cikampek, Dede, menegaskan tidak ada kebijakan khusus terkait hal ini. “Selama masih ada tunggakan, ijazah tidak bisa kami keluarkan. Kami hanya berharap orang tua bisa segera melunasinya,” kata Dede.
Padahal, aturan pemerintah sudah jelas melarang penahanan ijazah dengan alasan apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Larangan tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan diperkuat lagi oleh Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022.
Beberapa poin penting dari aturan tersebut menyebutkan:
Ijazah merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh ditahan pihak sekolah.
Masalah tunggakan biaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah.
Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi aturan ini.
Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan skema kompensasi bagi sekolah swasta yang terdampak aturan.
Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah, siswa atau orang tua berhak melaporkannya ke Dinas Pendidikan maupun Ombudsman RI. ***




