POJOKSATU.id, KARAWANG - Kejanggalan terungkap saat Dandy Sugianto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024 lalu.

Dandy, anak pertama dari terdakwa dan kakak dari korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta saat hakim menanyakan soal proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Dalam persidangan, Dandy mengaku tidak tahu dan tidak ikut campur dalam pembuatan akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, milik keluarganya.

Namun, hakim meminta Dandy membuat contoh tanda tangan yang terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang: Mediasi Berlanjut dengan Syarat Transparansi Harta

Notaris pembuat akta perubahan saham, Raden Kania Nursanti, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy. "Dia yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania pada Sabtu 13 Juli 2024.

Kania menjelaskan bahwa akta perubahan saham dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati. Proses RUPS dari PKR itu dilakukan oleh Dandy bersama adiknya, Ferline.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang bolak-balik hanya Dandy," jelas Kania. Kania juga menunjukkan bukti berupa tanda tangan Dandy dalam buku tamu kantor notaris.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Waris oleh Ibu Kandung di Karawang

Ahli hukum pidana dan Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menjelaskan bahwa saksi di pengadilan wajib berkata jujur setelah disumpah.

"Jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana," kata Eigen.

Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengubah apapun dalam SKW. “Secara yuridis, Bu Stephanie tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana. ***