POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) terkait pemalsuan tanda tangan Kusumayati kembali mencuat. Kali ini, nama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam pembuatan SKW yang kontroversial tersebut. Kehadiran keduanya di kantor Notaris Raden Kania Nursanti, yang membuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, kini menjadi sorotan.
Raden Kania Nursanti, dalam persidangan, menyatakan keberatan terhadap pernyataan Dandy yang mengaku tak pernah hadir di kantornya. "Dandy yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, tapi sekarang dia bilang tidak tahu," ungkap Kania usai bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang.
Menurut Kania, pembuatan akta perubahan saham dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) pemegang saham yang memberikan kuasa kepada Kusumayati. "Dasarnya dari PKR yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham. Ini juga merupakan hasil notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dituangkan dalam akta notaris," jelasnya.
Lebih lanjut, Kania menegaskan bahwa Dandy dan Ferline kerap hadir di kantornya untuk memproses dokumen tersebut. Bukti berupa tanda tangan Dandy di buku tamu turut memperkuat keterlibatan mereka.
Baca Juga: JPU Patahkan Pembelaan Kusumayati, Tegaskan Bukti Pemalsuan Tanda Tangan Kuat
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina dalam tuntutannya mengungkapkan keyakinannya terhadap keterlibatan Dandy dan Ferline. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dandy dan Ferline telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Selama proses persidangan, terdakwa Kusumayati sempat mengajukan mediasi dengan syarat audit perusahaan, namun syarat tersebut tidak disetujui, sehingga proses hukum terus berjalan.
Jaksa menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terbukti, sesuai dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh Kusumayati. Ia menyayangkan sikap jaksa yang dinilainya mengabaikan fakta persidangan, termasuk peran notaris dalam pembuatan akta tersebut.
Baca Juga: Deretan Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di Persidangan
"Kami tadi sudah ajukan duplik terhadap replik jaksa, yang terus mengabaikan fakta terkait keterangan notaris. Padahal notaris sendiri mengakui bahwa akta itu dibuat olehnya," ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, dan kelanjutannya akan bergantung pada keputusan pengadilan terkait validitas bukti yang ada. ***




