POJOKSATU.id, KARAWANG - Aroma dugaan penipuan berkedok investasi di Karawang semakin menguat setelah salah satu korban, Ridwan Sofyan, secara terbuka mengungkap pola bisnis yang dijalankan perempuan berinisial ASH alias Mama Uwi (MU).
Ridwan menyebut skema yang dijalankan diduga kuat merupakan praktik Skema Ponzi, yakni sistem yang menggunakan dana dari anggota baru untuk menutup kewajiban kepada anggota lama hingga akhirnya kolaps.
Ia mengaku mengalami kerugian besar bersama keluarga besarnya dengan total mencapai Rp192.900.000. Dana tersebut tersebar dalam berbagai program yang ditawarkan oleh pelaku.
Baca Juga: Terbongkar! Pasutri di Perum BMP Karawang Diduga Jalankan Investasi Bodong Sudah Puluhan Tahun
Ridwan menjelaskan bahwa pada awalnya investasi tersebut terlihat meyakinkan. Beragam program ditawarkan, mulai dari investasi beras dan ketan, program ritel MDS, hingga penukaran uang baru menjelang Lebaran.
Namun seiring waktu, pola yang dijalankan mulai menunjukkan kejanggalan. Dana dari program baru diduga digunakan untuk menutupi kewajiban program sebelumnya, sehingga menciptakan lingkaran yang tidak sehat.
Ia merinci bahwa dana pribadi yang ia setorkan mencapai Rp50 juta, sementara orang tuanya Rp45 juta. Selain itu, adik dan iparnya juga turut menjadi korban, sehingga total kerugian keluarga hampir menyentuh Rp200 juta.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk melalui mediasi langsung dengan pelaku yang didampingi suaminya. Namun hasilnya tidak membuahkan titik terang.
Ridwan menegaskan bahwa tidak ada aset maupun dana yang dapat dikembalikan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dana para korban telah habis atau disalahgunakan.
Merasa tidak mendapatkan itikad baik, Ridwan akhirnya menunjuk Daryani, S.H., sebagai kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Tertipu Rp185 Juta, Korban Investasi Uang Baru di Karawang Ini Bongkar Modus Kurir Fiktif
Kecurigaan terhadap skema ini juga diperkuat oleh kejadian menjelang Lebaran, ketika banyak warga menyetorkan uang untuk penukaran uang baru. Namun hingga hari raya berlalu, janji tersebut tidak pernah terealisasi secara menyeluruh.
Sebagian korban memang sempat menerima pengembalian dana, namun jumlahnya sangat kecil dan diduga hanya sebagai upaya meredam kemarahan warga.
Kasus ini pun berkembang menjadi polemik yang lebih besar di lingkungan tempat tinggal pelaku, bahkan disebut sebagai “bom waktu” yang akhirnya meledak.
Tidak hanya Ridwan, sejumlah korban lain juga telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui kantor hukum Daryani, S.H. & Partners.
Baca Juga: Geger! Puluhan Warga BMP Karawang Jadi Korban Investasi Bodong Uang Baru, Kerugian Tembus Rp500 Juta
Para korban yang tergabung dalam langkah hukum ini di antaranya Ridwan Sofyan, Yani Herayani, Dede Hendi, Wati Suwaryati, Iis Hayati, dan Reny Anggraeny.
Dalam surat somasi bernomor 07/SP/II/2026, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari kepada ASH dan MR untuk mengembalikan seluruh dana pokok milik klien mereka.
Kuasa hukum menegaskan bahwa para korban merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat kepercayaan yang disalahgunakan.
Baca Juga: Dukung Program Presiden, Pemkab Karawang dan TNI Bangun Jembatan Garuda untuk Konektivitas Desa
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum pidana akan ditempuh dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta gugatan perdata.
Ridwan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Menurutnya, skema Ponzi hanya menguntungkan pihak pengelola di awal, namun pada akhirnya akan merugikan seluruh peserta ketika sistem tidak lagi mampu bertahan.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak 2 Lansia Naik ke Panggung, Langsung Ditawarkan Program Rulahu
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil sehingga tidak ada lagi korban baru, khususnya di wilayah Karawang.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun tuduhan yang dilayangkan oleh para korban. ***




