POJOKSATU.id, PEKALONGAN – Seorang konsumen perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Asih Nugroho, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan usai mobilnya dirampas oleh oknum pegawai perusahaan tersebut.
Asih menceritakan, pihak leasing menyatakan bahwa mobil hasil rampasan bisa diambil kembali dengan syarat pelunasan keseluruhan sisa angsuran.
Namun, ia meminta keringanan karena keterlambatan angsuran hanya satu bulan dan ia sudah menghubungi pihak kantor untuk segera membayar tunggakan tersebut.
"Sudah ada uang. Sudah mau bayar tapi kok diblokir. Nah, otomatis saya harus ke kantornya untuk membuka blokir itu. Biayanya lumayanlah Rp1,5 juta. Karena ada masalah pemblokiran, angsuran jadi telat lagi satu bulan," kata Asih saat diwawancarai, Senin (22/7/2024) siang.
Baca Juga: Konsumen Mandiri Tunas Finance Pekalongan Akan Laporkan Perampasan Mobil ke Polisi
Ia hanya ingin mobilnya kembali dengan melunasi angsuran yang telat beserta denda selama dua bulan. Namun, pihak perusahaan leasing justru memberikan pilihan lain, yaitu membayar tunggakan dua bulan, angsuran dua bulan ke depan beserta denda, serta biaya penarikan sebesar Rp15 juta.
"Katanya mobil juga sudah masuk pool di Semarang. Mereka bilang kalau surat sudah jatuh, kami harus melunasi sisa angsuran keseluruhan tenornya," beber Asih.
"Saya kan tidak tahu dan ingin menanyakan dasar dari nominal Rp15 juta ini dari mana? Apakah ada dalam perjanjian awal waktu kami beli mobil? Atau hanya sekedar improvisasi oknum leasing saja yang akhirnya kami anggap ini sebagai bentuk pemerasan," imbuhnya.
Asih merasa dirugikan dan berniat melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Mandiri Tunas Finance tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan yang menunggak kredit
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan tentang fidusia terhadap perusahaan pembiayaan multifinance atau leasing yang berisi perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan dari debitur macet secara sepihak. ***




