POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebanyak 282 kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang resmi memiliki masa jabatan yang lebih panjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyambut baik perubahan ini dan berharap dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa dan daerah. "Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif para Kades," ujarnya.
Namun, terdapat 15 Kades yang mengalami penundaan pengesahan perpanjangan masa jabatannya hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan setelah Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti meninggalnya seorang Kades dan 14 Kades lainnya dijabat oleh pejabat sementara (Pjs).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andry Irawan, menjelaskan bahwa 5 dari 14 Kades Pjs mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024, dan 8 Kades lainnya habis masa jabatannya pada tahun 2023.
Baca Juga: Pungli PPDB Online di SMPN 1 Kotabaru Karawang Terungkap, Orang Tua Siswa Diminta Rp200 Ribu
"Untuk Kades yang meninggal dunia sedang dalam proses pengangkatan Pjs. Kami akan melaksanakan Pilkades untuk 15 jabatan Kades ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Andry.
Sementara itu, 67 Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 mendapatkan perpanjangan hingga 2026. Kades yang baru satu atau dua periode menjabat masih boleh mencalonkan diri lagi di Pilkades berikutnya, sedangkan yang sudah tiga periode tidak diperbolehkan.
Pilkades 2024 untuk 15 Kades yang ditunda dan 67 Kades yang habis masa jabatannya di 2024 akan digelar secara serentak atau pergantian antar waktu (PAW) setelah Pilkada 2024, sesuai Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. ***




