POJOKSATU.id, KARAWANG - Maraknya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (CV) dalam proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kembali mencuri perhatian publik.

Acep Jamhuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang, memberikan tanggapannya terkait fenomena ini.

Baca Juga: Sejumlah Nama Diprediksi Berebut Jabatan Sekda Karawang Gantikan Acep Jamhuri

Dalam pernyataannya, Acep menegaskan bahwa Dinas PUPR harus meningkatkan kejelian dalam mengawasi proses pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.

Keterlibatan pihak lain yang menggunakan CV sebagai "bendera" dalam proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang disayangkannya.

Baca Juga: Miris! Siswa SD di Karawang Belajar di Luar Ruang Akibat Atap Rusak

"Ketelitian dari Dinas PUPR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat penting agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," ujar Acep.

Salah satu contoh praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (CV) terungkap saat proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaksanakan oleh CV. Putra Bintang di tiga lokasi di wilayah Karawang utara.

Baca Juga: Remaja di Karawang Tewas Dibacok Tiga Orang Misterius

Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Medangasem, Dusun Krajan RT 12 RW 04, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, serta Dusun Rengasjaya II RT 55 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang menjadi lokasi proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pemilik CV. Putra Bintang mengakui bahwa badan usahanya dipinjam oleh pihak lain untuk melaksanakan proyek pemagaran TPU tersebut.

Baca Juga: Babinsa Karawang Berhasil Tangkap Penjual Obat Terlarang Tramadol dan Eksimer

Namun, ia menyatakan akan menegur pihak pelaksana proyek jika tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Atas maraknya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (CV) dalam proyek pembangunan, publik menyuarakan keprihatinan.

Baca Juga: Pantai Tanjungpakis Karawang: Pesona Alam yang Memikat Wisatawan

Sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), telah dilanggar oleh praktik semacam ini.

Antara aturan yang dilanggar termasuk prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Pepes Jambal Haji Dirja, Kuliner Legendaris Karawang yang Wajib Dicoba

Pasal 7 mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Selain itu, larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019, juga dilanggar oleh praktik ini.

Baca Juga: Babinsa Karawang Berhasil Tangkap Penjual Obat Terlarang Tramadol dan Eksimer

Begitu juga dengan larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (CV) ini.

Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan anggaran daerah adalah kunci dalam mencapai pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. ***