POJOKSATU.id, KARAWANG — Aktivis dan pemerhati sosial, A. Badjuri, mengimbau majelis hakim dan penuntut umum untuk lebih jeli dalam mengadili kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Kusumayati, Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika.
Badjuri menyoroti peran sejumlah pihak, termasuk dua anak terdakwa, Dandy dan Ferline Sugianto, yang diduga terlibat aktif dalam proses pembuatan dokumen yang dipermasalahkan.
Kasus ini mencuat setelah beberapa nama, termasuk Dandy dan Ferline, muncul dalam persidangan terkait penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta perubahan kepemilikan saham.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024), Badjuri meminta hakim untuk lebih teliti dalam memeriksa peran kedua anak terdakwa yang dinilai berperan dalam penerbitan dokumen tersebut.
"Majelis hakim harus lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama notaris yang terkait, karena mereka terlibat aktif hingga perkara ini sampai ke meja hijau," tegas Badjuri, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan
Badjuri juga meragukan keterangan yang diberikan Dandy Sugianto, yang mengaku baru mengetahui adanya dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait peralihan saham PT Bima Jaya Mustika setelah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Keterangan ini, menurut Badjuri, bertentangan dengan fakta yang diungkapkan oleh notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang menyebutkan bahwa Dandy bersama Ferline telah aktif mengurus akta perubahan perusahaan sejak tahun 2013.
"Bagaimana mungkin RUPS yang diklaim dipalsukan itu bisa berujung pada akta perubahan perusahaan, yang bahkan dilakukan beberapa kali di notaris yang sama?" tambah Badjuri.
Dalam persidangan sebelumnya, Dandy juga mengaku tidak memahami masalah yang terjadi antara ibunya, Kusumayati, dengan saudara perempuannya, Stephanie Sugianto.
Baca Juga: Saksi Notaris Ungkap Dugaan Kebohongan Adik dan Kakak Stephanie
Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak jaksa penuntut umum, yang meragukan kejujuran kesaksian Dandy dan Ferline.
Jaksa Sukanda, yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merasa aneh dengan pernyataan Dandy dan Ferline yang mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notulen RUPS tersebut.
Padahal, menurut keterangan notaris Nyi Raden Kania Nursanti, kedua anak terdakwa bersama ibunya, Kusumayati, menandatangani langsung dokumen-dokumen tersebut di hadapan notaris.
"Dari keterangan notaris yang jelas dan rinci, ada kejanggalan besar dalam kesaksian Dandy dan Ferline. Ini harus jadi perhatian serius bagi majelis hakim," ujar Sukanda.
Badjuri menekankan bahwa bukti tambahan yang diserahkan oleh Stephanie, korban dalam kasus ini, kepada penuntut umum dapat membuka motif sebenarnya di balik konflik yang melibatkan satu keluarga ini. Ia berharap majelis hakim dapat mengambil kesimpulan yang tepat berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Dengan perkembangan kasus ini, publik menunggu keputusan majelis hakim yang akan menjadi penentu keadilan dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kompleks ini. ***




