POJOKSATU.id, JAKARTA – Praktik mafia peradilan di Indonesia dinilai masih menggurita. Sejumlah kasus besar seperti ekspor CPO dan Dana Pensiun Bukit Asam disebut menjadi bukti bahwa keadilan di pengadilan bisa dipesan.

Skandal suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mengatur putusan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas Group.

Tak berhenti di sana, nama Arif juga menyeruak dalam kasus kontroversial di PN Surabaya. Ia disebut-sebut terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dugaan suap dalam kasus ini bahkan menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dengan gratifikasi fantastis: Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch, Dinalara Dermawati Butarbutar, menilai pola mafia hukum ini sudah sistemik. Ia menegaskan, "Skemanya berulang: ada pengacara pelobi, hakim, panitera, hingga pemberi suap. Uangnya tergantung berat kasus dan risiko politiknya."

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Chiki Fawzi Makin Yakin Tom Lembong Ditargetkan Bukan Karena Bersalah

Lebih lanjut, Dinalara juga menyoroti kasus Dana Pensiun Bukit Asam yang baru diputus oleh majelis hakim yang sama dengan perkara CPO. Ia menyebut vonis bersalah terhadap semua terdakwa, khususnya Angie Christina alias Lim Angie, tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Tanpa hati nurani, putusan dijatuhkan. Ini pola klasik mafia peradilan,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga 2025 pun mencatat lemahnya pengawasan internal Mahkamah Agung, serta ketidaktertiban pengelolaan dana perkara. Dinalara menegaskan, celah ini dimanfaatkan oleh jaringan mafia hukum untuk melanggengkan praktik kotor mereka.

Menurutnya, mafia hukum di Indonesia bukan lagi masalah individu, tetapi telah menjadi jaringan terstruktur yang tumbuh subur akibat longgarnya pengawasan dan budaya kompromi dalam lembaga peradilan.

Baca Juga: Akhir kasus CPO Tangan Kotor di Meja Hijau: Saat Tiga Hakim Akhirnya Terseret Skandal Suap Rp 60 Miliar

"Kalau tidak ada langkah tegas dan pembongkaran jaringan secara menyeluruh, pengadilan akan terus jadi panggung jual-beli keadilan. Semua bisa diatur asal uangnya cukup," tegas Dinalara.

Saat ini, proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung. Publik pun menanti, apakah mafia peradilan benar-benar akan dibongkar hingga ke akar, atau hanya menjadi tontonan politik hukum yang berulang. ***