POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang terus menjadi perbincangan publik, terutama karena adanya prosedur yang janggal dalam penanganannya. Saat ini, persidangan telah memasuki bulan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kerap ditunda dengan berbagai alasan. Yang terbaru, sidang pada Kamis (25/7/2024) juga ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan. Aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah, menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing pada Minggu (28/7/2024).
Menurut Iing, kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Namun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.
Iing juga menyebutkan bahwa ada upaya dari hakim untuk mediasi agar kasus diselesaikan secara perdamaian (RJ), yang seharusnya bukan kewenangan majelis hakim.
"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang: Mediasi Berlanjut dengan Syarat Transparansi Harta
Lebih lanjut, Iing mengkritisi keputusan majelis hakim yang meminta para pihak untuk tidak memberikan pernyataan di media selama persidangan. Namun, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasusnya di tiga kanal YouTube podcast.
"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucap Iing.
Menurut Iing, syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan cukup kompleks, apalagi mengingat ancaman pidananya cukup berat.
Baca Juga: RSUD Jatisari Karawang Sediakan Layanan Fisioterapi untuk Semua Usia
"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ujarnya.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peradilan," pungkasnya. ***




