POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan KPR bermasalah di proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, Karawang, kini berkembang menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai bukan sekadar persoalan kredit macet biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari developer, pihak perbankan, hingga notaris yang terlibat dalam proses akad kredit.

Sorotan tajam muncul setelah terungkap dugaan penggunaan data fiktif, pinjam nama debitur, rekayasa slip gaji, hingga dokumen pekerjaan palsu dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema tersebut disebut melibatkan jumlah debitur dalam skala besar hingga ratusan orang.

Dalam pandangan hukum dan perbankan, kondisi itu dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan internal atau dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan persetujuan kredit.

Kuasa hukum dari LBH GABBAR, Dede Jalaludin, SH yang akrab disapa Bang DJ bersama Muh. Hamzah, SH secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Karawang memperluas penyidikan dan tidak berhenti hanya pada pihak developer maupun pelaksana lapangan.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

Mereka mendesak agar Kepala BTN Karawang, Kepala Divisi KPR BTN Karawang, direksi yang bertanggung jawab terhadap program KPR, hingga notaris yang terlibat dalam proses legalisasi dokumen ikut diperiksa secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di level bawah saja. Harus ada keberanian mengusut seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pencairan KPR,” tegas Bang DJ, Senin 25 Mei 2026.

Menurut LBH GABBAR, proses KPR dalam sistem perbankan memiliki rantai verifikasi yang panjang dan ketat. Pengajuan kredit tidak hanya bergantung pada data dari developer, tetapi juga melibatkan analis kredit, pejabat pemutus kredit, legal officer, appraisal, hingga notaris.

Karena itu, apabila ditemukan adanya dokumen palsu namun tetap lolos hingga pencairan kredit, maka muncul pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya kelalaian berat, pembiaran, atau bahkan dugaan persekongkolan.

Baca Juga: BTN Dukung Kejari Karawang Bongkar Dugaan Manipulasi Data KPR oleh Developer

Secara hukum, perkara ini dinilai berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu mengingat BTN merupakan bank milik negara.

Selain dugaan korupsi, perkara ini juga dapat berkaitan dengan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika ditemukan adanya pihak yang secara sadar membantu meloloskan kredit bermasalah demi keuntungan tertentu, maka unsur penyertaan maupun permufakatan jahat dinilai dapat diterapkan dalam proses hukum.

LBH GABBAR juga menyoroti peran notaris dalam proses akad kredit. Menurut mereka, posisi notaris tidak bisa dianggap sekadar formalitas administratif.

Dalam proses pengikatan kredit, notaris memiliki kewajiban hukum memastikan keabsahan identitas para pihak serta legalitas seluruh dokumen yang digunakan dalam akad. Karena itu, apabila ditemukan manipulasi data yang seharusnya dapat terdeteksi namun tetap dilegalkan, maka peran notaris dinilai layak didalami baik secara etik maupun pidana.

Muh. Hamzah, advokat lainnya dari LBH Gabbar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat bank dan jajaran direksi penting dilakukan agar penanganan perkara tidak memunculkan kesan tebang pilih.

“Publik melihat ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola program KPR. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana lapangan sementara pihak yang memiliki otoritas justru tidak disentuh,” ujarnya.

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kredibilitas sistem perbankan dan program perumahan nasional. Sebab, program KPR sejatinya dibuat untuk membantu masyarakat kecil memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang aman dan terjangkau.

Namun apabila sistem verifikasi perbankan diduga dapat ditembus melalui rekayasa administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga rasa aman masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.

Pengamat hukum menilai, pengusutan menyeluruh menjadi kunci penting untuk mengungkap apakah kasus ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih besar dalam praktik penyaluran KPR bermasalah.

Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Karawang. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran serta tanggung jawab dalam proses tersebut.

Sebab dalam perkara sebesar ini, keadilan dinilai tidak cukup hanya mencari siapa yang menjalankan skema, tetapi juga siapa yang mengetahui, membiarkan, hingga mengambil keuntungan dari keseluruhan proses yang terjadi. ***