POJOKSATU.id, KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyatakan siap mengambil langkah hukum atas insiden yang melukai seorang pelajar SMP di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Insiden ini diduga akibat kelalaian pihak kontraktor proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh PT Sumber Karya Propindo.

Korban, siswa SMPN 1 Rengasdengklok, mengalami luka cukup parah pada bagian pergelangan kaki. Akibatnya, ia belum bisa berjalan dan masih menjalani perawatan intensif di rumah.

Menanggapi kondisi tersebut, Sarip Husen, S.H., advokat dari LBH Bumi Proklamasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang terkesan abai dan belum menunjukkan tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pesan Ketua DPRD Karawang untuk Ketua LPM Plawad yang Baru Dilantik

“Hingga hari ini tidak ada niat baik dari pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab atas cedera yang dialami anak tersebut. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum demi keadilan korban,” tegas Sarip saat ditemui wartawan, Rabu (30/7/2025).

LBH Bumi Proklamasi menyatakan akan mendampingi penuh proses hukum yang akan ditempuh keluarga korban. Mereka juga akan mengawal agar hak-hak korban dipenuhi, baik dari sisi tanggung jawab hukum maupun pemulihan kondisi korban. ***