POJOKSATU.id, KARAWANG – Polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian publik. Dalam isu yang berkembang, nama Wakil Bupati Karawang, Maslani, turut dikaitkan dengan dugaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH MH, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara melakukan penelusuran apabila terdapat bukti dan informasi awal yang cukup.

Menurut Hendra, setiap dugaan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus ditangani secara objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami akan menyampaikan surat kepada PPATK, BPK Perwakilan Jawa Barat, dan Kejaksaan Agung RI agar melakukan penelaahan sesuai kewenangannya masing-masing apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup," kata Hendra.

Ia menjelaskan, apabila ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri, maka hal tersebut harus ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Persipasi U-17 Diserbu 220 Peserta, Bidik Talenta Terbaik untuk Piala Soeratin 2026

Hendra juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Menurutnya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Semua proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Hendra menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, Hendra juga menegaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk Wakil Bupati Karawang Maslani, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Para Atlet Muda yang Torehkan Prestasi Kejurnas Siap Berlaga di Asian Games 2026

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Bupati Karawang Maslani terkait isu yang berkembang. Media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***