POJOKSATU.id, KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menetapkan status P21 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Desakan tersebut disampaikan setelah adanya hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dinyatakan asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
LBH Arya Mandalika menilai polemik yang terus berkembang di ruang publik terkait isu tersebut telah menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Edward Jomantara, S.H., menegaskan bahwa ketika aparat penegak hukum telah menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi, maka penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam ranah fitnah maupun pencemaran nama baik.
"Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan," ujar Edward Jomantara dalam keterangannya, Senin 1 Juni 2026.
Baca Juga: Ajudan Ungkap Penyebab Jokowi Tak Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Kemlu
Menurutnya, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur hukum untuk segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, LBH Arya Mandalika juga meminta agar dilakukan langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka guna menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Joko Widodo sebagai warga negara, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hukum dan kepastian hukum di Indonesia.
Senada dengan itu, Fajar For Bakti, S.H., menyatakan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa keraguan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan berjalan, maka penetapan P21 merupakan langkah yang harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Megawati Mesra di Hari Lahir Pancasila, Hubungan Keduanya Melampaui Urusan Politik
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penyebaran informasi yang dianggap fitnah dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta memicu kegaduhan sosial yang berkepanjangan.
"Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata," tambahnya.
LBH Arya Mandalika juga menyampaikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka bahkan memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk adanya kepastian hukum terkait proses yang sedang berjalan.
Apabila dalam rentang waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum, LBH Arya Mandalika berencana menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut LBH Arya Mandalika, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah maupun pencemaran nama baik. ***




