POJOKSATU.id, KARAWANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang memberikan remisi Natal 2023 kepada 15 narapidana, dengan durasi remisi antara 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian narapidana yang melibatkan indikator-indikator tertentu.
Christo menjelaskan bahwa penilaian narapidana melibatkan beberapa aspek, di antaranya tindakan baik, keterlibatan dalam kegiatan kepribadian, partisipasi dalam kegiatan keagamaan, serta keterlibatan dalam kegiatan pembinaan, kemandirian, perilaku, dan etika.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Rekam Data KTP Warga Binaan Lapas Karawang
Pemberian remisi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dengan durasi 6 bulan untuk narapidana. Mereka yang telah berada dalam Lapas selama enam bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Pada tahun pertama, narapidana mendapatkan remisi sebesar satu bulan, dan pada tahun kedua, mereka mendapatkan tambahan remisi sebesar 1 bulan 15 hari.
Selain remisi Natal, pemberian remisi juga dilakukan pada tanggal 17 Agustus. Kalapas menekankan bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan ketat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari perilaku narapidana selama masa hukuman mereka.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah
Remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Karawang tidak hanya merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya rehabilitasi untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Christo berharap bahwa remisi ini dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani proses rehabilitasi dengan baik. ***




