POJOKSATU.id, KARAWANG – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, menyatakan tidak setuju dengan seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Penyangkalan ini muncul saat Kusumayati menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (4/9/2024).

Dalam persidangan tersebut, Kusumayati menyangkal semua pertanyaan yang diambil dari BAP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyebut bahwa meskipun Kusumayati menolak hasil BAP-nya sendiri, penyangkalan tersebut tidak mempengaruhi keyakinan JPU maupun majelis hakim.

"Ya, dia menyangkal semua hasil BAP-nya. Padahal itu kan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda, dan dia sendiri yang memberikan keterangan. Tapi kita yakin apa yang disangkalnya itu nggak logis, meskipun dia mengungkapkan tidak di bawah sumpah," ujar Sukanda setelah sidang.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan penyidik yang melakukan BAP terhadapnya dalam sidang berikutnya. Ini dilakukan untuk membandingkan keterangan yang diberikan Kusumayati di persidangan dengan hasil BAP.

Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan

"Minggu depan rencananya kita akan menghadirkan penyidik untuk membandingkan apakah keterangan yang diberikan Kusumayati di persidangan itu benar atau tidak. Setelah itu, kita baru akan masuk ke tahap tuntutan," tambah Sukanda.

Sementara itu, Zaenal Abidin, Kuasa Hukum Stephanie—anak Kusumayati yang melaporkan kasus ini—menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Kusumayati yang dinilai berbelit-belit. Menurutnya, sikap Kusumayati ini justru akan memperberat hukumannya.

"Dia memberikan keterangan yang berbelit-belit, seolah-olah orang lain yang melakukan. Padahal, dalam pasal 263 KUHP, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan, semuanya bisa dianggap sebagai pelaku," tegas Zaenal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Penolakan Audit oleh Terdakwa dalam Kasus Anak Gugat Ibu di Karawang

Kasus ini bermula dari laporan Stephanie atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Zaenal menambahkan, selama pemeriksaan oleh penyidik, Kusumayati selalu didampingi oleh kuasa hukum, sehingga kecil kemungkinan ada kesalahan dalam BAP.

"Dia selalu didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa. BAP itu pasti sudah dibaca dan disetujui oleh terdakwa, jadi kalau dia menyangkal, tambah berat lagi hukumannya karena mempersulit persidangan," tutup Zaenal. ***