POJOKSATU.id, KARAWANG - Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, mengkritik sikap terdakwa Kusumayati yang belum menyetujui syarat perdamaian terkait audit perusahaan yang diajukan pihaknya. Menurut Zaenal, kesempatan yang diberikan hakim untuk berdamai tampaknya diabaikan oleh terdakwa.

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian dia akan selamat," ujar Zaenal setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Zaenal menilai bahwa terdakwa seolah menyepelekan proses persidangan karena tidak ditahan. "Iya, mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," tegasnya.

Kusumayati diketahui menolak syarat perdamaian terkait audit perusahaan dan permintaan untuk menunjukkan daftar aset almarhum Sugianto, suami terdakwa.

"Ini sudah 3 tahun, tapi audit selalu ditolak. Kenapa tidak mau terbuka, kami hanya meminta terdakwa menunjukkan daftar aset keluarga, hanya untuk melihat, bukan meminta," kata Zaenal.

Zaenal menambahkan bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan saksi ahli perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi ahli menyebutkan bahwa syarat perdamaian yang diminta pelapor sangat logis dan tidak berkaitan dengan harta, meskipun pelapor juga ahli waris.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait syarat perdamaian yang diajukan sangat logis karena ini tidak berbicara harta, meskipun korban juga sekaligus ahli waris. Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris," jelas Zaenal.

Aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah, menilai kasus ini tidak biasa. Terdakwa leluasa bepergian tanpa penahanan meski menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 263 KUHP. "Ini kasus sangat unik, terdakwa bisa ke sana kemari tanpa penahanan," ujar Iing.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini demi menjaga marwah lembaga peradilan.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa majelis hakim yang menangani perkara ini. Ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peradilan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, mengungkapkan keberatan terhadap beberapa syarat perdamaian yang diajukan, meskipun setuju dengan beberapa poin lain. "Ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin sudah kami setujui, hanya 2 ini yang kami keberatan," kata Ika.

Kedua syarat yang ditolak adalah terkait audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan permintaan untuk menurunkan pemberitaan dari media.

"Kami keberatan untuk audit karena ini perusahaan keluarga. Jika Stephanie ingin tahu hasil usaha, bisa dicek dari laporan pajaknya. Permohonan take down pemberitaan di media juga kami tolak karena tidak mungkin dilakukan dan ini sudah berbulan-bulan berjalan," pungkasnya. ***