POJOKSATU.id, KARAWANG – Sidang kelima kasus anak menggugat ibu kandung karena dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda setelah kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan alasan terdakwa sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyayangkan penundaan sidang tersebut karena ketidakhadiran kuasa hukum yang mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

"Iya ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kuasa hukum kan ada tiga, masa semuanya tidak hadir? Tahu-tahu pas mau sidang, alasan sakit dan tidak hadir," kata Sukanda, saat diwawancara di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7/2024).

Sukanda menambahkan bahwa terdakwa Kusumayati tetap hadir di persidangan meskipun beralasan sakit, dan pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, JPU: Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan Lain Selain Stephanie

"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," ujarnya.

JPU telah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, Ferline Sugianto, yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, ketidakhadiran kuasa hukum mengakibatkan penundaan sidang.

"Ada tiga saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup," imbuh Sukanda.

Untuk agenda sidang berikutnya, Sukanda menyebutkan bahwa sidang akan berlangsung dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi, dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Stephanie Poetri Umumkan Pertunangan dengan Asher Novkov Bloom: Kucing-Kucing Juga Setuju!

"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti di persidangan seperti apa," ucap Sukanda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini. Menurutnya, pihak terdakwa seharusnya menghormati Majelis Hakim.

"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," kata Zenal.

Zenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara melalui mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara hal yang tidak penting di media sosial.

"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuh Zenal.

Menurut Zenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim daripada berbicara di media sosial yang justru memperkeruh kasus ini.

"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya. ***