POJOKSATU.id, KARAWANG – Kuasa hukum AS dari Firma Hukum Jasman Safputra menanggapi laporan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Mereka membantah tudingan tersebut dan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum balik.

Kasus ini bermula dari pertemuan penyelesaian hak eks-karyawan. Dalam forum itu, pihak AS mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen surat kuasa, termasuk indikasi manipulasi tanda tangan.

Kuasa hukum AS, Raden Govina Diandra Kusumah, mengatakan istilah “abal-abal” yang dipersoalkan muncul sebagai respons atas temuan tersebut.

Baca Juga: Bupati Karawang Pastikan PPPK Aman, Tidak Ada Pengurangan

“Pernyataan itu bentuk penilaian terhadap dugaan manipulasi dokumen yang juga sempat dikonfirmasi langsung,” ujar Govina, Sabtu (28/3).

Pihaknya juga menyoroti daftar pelapor. Dari lima nama advokat dalam surat kuasa awal, hanya dua yang menyatakan keberatan.

Kuasa hukum AS turut mempertanyakan posisi salah satu nama yang sebelumnya tercantum dalam surat kuasa, namun kini justru menjadi kuasa hukum pelapor.

“Kalau ini soal marwah profesi, kenapa tidak semua yang merasa dirugikan ikut melapor?” katanya.

Baca Juga: Pria 40 Tahun di Karawang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila Anak

Di sisi lain, AS mengklaim dirinya menjadi korban pelanggaran privasi. Ia menyebut percakapan yang dipersoalkan merupakan komunikasi pribadi.

“Chat itu bersifat privat, bukan untuk publik. Tapi ada pihak yang menyebarkan hingga menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan percakapan tersebut. Mereka merujuk Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. ***