POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Kota Baru, Kabupaten Purwakarta, melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) setelah sertifikat rumah yang menjadi haknya belum juga diterima meskipun seluruh kewajiban kredit telah dinyatakan lunas.

Langkah hukum tersebut ditempuh melalui kuasa hukumnya, YP, yang menyebut pihaknya telah menyampaikan somasi resmi kepada BTN Purwakarta dan kini masih menunggu respons dari pihak bank.

Kuasa hukum nasabah, Evi Saepul Bachri, mengatakan kliennya telah menyelesaikan seluruh pembayaran KPR sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, sertifikat rumah yang seharusnya diserahkan kepada pemilik belum juga diterima.

“Kami telah menyampaikan somasi kepada BTN Purwakarta karena klien kami sudah melunasi seluruh kewajibannya atas KPR. Akan tetapi hak klien kami berupa sertifikat rumah sampai sekarang belum diberikan,” ujar Evi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Rumah yang menjadi objek persoalan tersebut berada di Perumahan Kota Baru yang berlokasi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Evi, sebelum mengambil langkah hukum berupa somasi, pihaknya telah berupaya mencari solusi secara persuasif dengan meminta penjelasan langsung kepada pihak bank mengenai status dan keberadaan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Kejagung Beberkan Peran dan Sosoknya

Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan belum menghasilkan kepastian yang jelas.

“Persoalannya sampai hari ini belum ada penjelasan yang pasti mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Apakah sertifikatnya ada atau tidak, kami belum memperoleh jawaban yang jelas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan meminta informasi lebih lanjut kepada BTN terkait dokumen yang dimaksud. Namun informasi yang diterima dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai status sertifikat rumah milik kliennya.

Karena belum mendapatkan kejelasan, kuasa hukum akhirnya memilih mengirimkan somasi sebagai bentuk peringatan sekaligus permintaan resmi agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Dalam surat somasi itu, BTN diberikan waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban maupun langkah konkret terkait tuntutan yang diajukan nasabah.

Baca Juga: Kasus Perundungan di Jakpus, Bocah Koma Usai Badannya Diangkat Lalu Ditempel ke Tiang Listrik

“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada pihak BTN untuk memberikan respons. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Evi.

Terkait kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Evi mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari BTN terhadap somasi yang telah dikirimkan.

Menurutnya, keputusan mengenai langkah hukum lanjutan akan sangat bergantung pada respons yang diberikan oleh pihak bank dalam waktu dekat.

Evi juga menegaskan bahwa permasalahan yang sedang diperjuangkan kliennya tidak berkaitan dengan pihak pengembang perumahan. Fokus utama mereka adalah hubungan hukum antara nasabah sebagai debitur yang telah melunasi kewajibannya dengan bank sebagai kreditur.

“Kami hanya memperjuangkan hak klien kami. Seluruh kewajibannya sudah diselesaikan. Adapun hubungan antara pihak bank dengan pengembang merupakan urusan masing-masing pihak dan bukan bagian dari persoalan yang kami ajukan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen yang telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit perumahan. Penyerahan sertifikat rumah setelah pelunasan KPR merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan aset.

Hingga berita ini ditulis, pihak BTN belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum nasabah tersebut. ***