POJOKSATU.id, PEKALONGAN – Merasa dirugikan, seorang konsumen perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkan peristiwa perampasan paksa kendaraan roda empat oleh perusahaan tersebut ke pihak kepolisian.

Asih Nugroho, konsumen yang merasa dirugikan, menceritakan bahwa peristiwa perampasan bermula saat mobilnya yang dikendarai bersama istri dan anaknya di daerah Pasar Banyurip, Pekalongan Selatan, dihadang oleh sebuah mobil yang berisi lebih dari tiga orang pada pukul 11.00 WIB, Sabtu (13/7/2024).

"Ada yang keluar menanyakan nama saya. Kemudian mereka bilang angsuran mobil kami nunggak. Tanpa panjang lebar, mereka langsung menggiring kami ke kantor," aku Nugroho, Senin 22 Juli 2024.

Nugroho awalnya tidak curiga ketika digiring ke kantor, karena memang ada niat menyelesaikan angsuran mobilnya, meski sang debt collector saat itu tidak menyebutkan identitas surat tugasnya.

Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, Zialova Batik: Inovasi Fashion Pekalongan dari Penjahit Rumahan hingga Go Internasional

"Singkat cerita sampailah kami di kantor. Kebetulan yang ke ruangan itu, saya. Istri sama anak-anak menunggu di mobil. Disana, saya disuruh menandatangani berkas yang tidak boleh dibaca. Bahkan terkesan diintimidasi," katanya.

"Sementara istri dan anak-anaknya yang menunggu di mobil, tiba-tiba disuruh keluar dengan alasan mobil mau di cek. Justru yang terjadi barang-barang kami dipindahkan ke mobil secara diam-diam," bebernya.

Nugroho mengaku angsuran mobilnya hanya menunggak satu bulan. Saat itu, ia sudah mau membayar tunggakan angsuran namun diblokir. Untuk membuka blokir angsuran, ia harus merogoh saku Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Jenazah Istri Habib Luthfi Dikebumikan di Komplek Pemakaman Keluarga di Sapuro Pekalongan, Pukul 2 Siang Ini

"Karena diblokir, keterlambatan pembayaran angsurannya yang tadinya hanya satu bulan jadi nambah dua bulan. Biasanya kalaupun telat tidak pernah terjadi seperti ini. Saya masih gampang dihubungi. Komunikasi kami dengan pihak kantor juga baik. Makanya ia menyesalkan terjadi perampasan," terangnya.

Beberapa hari setelah peristiwa perampasan itu, Nugroho bersama istrinya kembali lagi ke kantor untuk menanyakan keberadaan mobilnya dan meminta konfirmasi berapa uang yang harus dibayar agar mobilnya bisa kembali. Namun jawaban dari pihak leasing mengagetkan.

"Kami disuruh melunasi semua sisa angsuran mobil jika mau mobil kami kembali. Pelunasannya sekitar Rp 100 juta lebih. Ini kan aneh," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Nugroho akan melaporkan perusahaan leasing karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil.

Baca Juga: Sowan ke Pekalongan, Ganjar Dapat Pesan Khusus dari Habib Lutfi Bin Yahya

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan yang menunggak kredit.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan tentang fidusia terhadap perusahaan pembiayaan multifinance atau leasing yang berisi perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan dari debitur macet secara sepihak. ***