POJOKSATU.id, KARAWANG - Rencana penataan kawasan Stadion Singaperbangsa Karawang sebagai zona khusus olahraga dinilai berpotensi terganggu menyusul munculnya wacana pembukaan kembali barikade akses Jalan Soka. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menegaskan, kebijakan zonasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas fasilitas olahraga agar memenuhi standar nasional.

Sekretaris Umum KONI Kabupaten Karawang, Sutrisna, menyampaikan bahwa penetapan kawasan Stadion Singaperbangsa sebagai zona olahraga bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari upaya jangka panjang dalam pengembangan olahraga daerah.

“Kalau kita melihat dari sudut pandang zona olahraga, sebenarnya ada harapan besar Karawang memiliki sentra olahraga yang benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya,” ujar Sutrisna, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, zonasi kawasan stadion diperlukan agar fungsi utama Stadion Singaperbangsa dan area sekitarnya benar-benar mendukung aktivitas olahraga, baik untuk masyarakat umum maupun pembinaan olahraga prestasi.

Baca Juga: Demo Warga Dipimpin Jenderal Polisi Dinilai Ancam Zona Olahraga Stadion Singaperbangsa Karawang

Sutrisna menjelaskan, khusus untuk cabang olahraga sepak bola, Stadion Singaperbangsa harus memenuhi sejumlah ketentuan jika ke depan ingin digunakan klub profesional pada level Liga 2 hingga Liga 1. Salah satu syarat penting yang ditetapkan PT Liga Indonesia adalah adanya pengamanan kawasan berupa ring satu dan ring dua.

“Kalau Karawang ingin memiliki stadion level nasional dan bisa dipakai klub-klub besar di Indonesia, syaratnya bukan hanya fasilitas fisik, tapi juga pengaturan zonanya harus terjaga. Tidak boleh ada lalu lintas umum yang bebas melintas di dalam kawasan stadion,” tegasnya.

Ia menilai, pembukaan akses lalu lintas umum di kawasan Stadion Singaperbangsa berpotensi mengganggu standar keamanan, kenyamanan, dan asesmen stadion yang selama ini menjadi tolok ukur kompetisi profesional.

Lebih lanjut, Sutrisna menuturkan bahwa kawasan Stadion Singaperbangsa memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan rumah dinas bupati serta pusat perkantoran pemerintahan daerah. Dengan kondisi tersebut, penetapan kawasan stadion sebagai zona olahraga seharusnya dijaga konsistensinya.

Baca Juga: Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang

“Di dalam zona itu nantinya ada banyak aktivitas olahraga, bukan hanya sepak bola, tetapi juga atletik. Ke depan bisa berkembang untuk sepatu roda dan cabang olahraga lainnya. Ini menyangkut olahraga prestasi dan pembinaan jangka panjang,” jelasnya.

Ia berharap, dengan kawasan olahraga yang steril dan terstandarisasi, Karawang dapat memiliki pusat olahraga representatif yang memenuhi standar nasional, bukan sekadar bangunan besar tanpa fungsi optimal.

Terkait keluhan sebagian warga mengenai akses dan lalu lintas, Sutrisna menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui rekayasa lalu lintas, bukan dengan membuka kawasan inti stadion.

“Kalau memang dibutuhkan pelebaran jalan atau pengalihan arus ke jalur lain, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan. Tapi secara prinsip, saya sangat mendukung penetapan zona olahraga ini,” katanya.

Sutrisna juga menegaskan, berdasarkan pemahamannya, kawasan di sekitar lingkar Stadion Singaperbangsa sejak awal memang tidak dirancang sebagai jalur lalu lintas umum.

“Harapan saya, pembangunan dan penataan zona olahraga ini berjalan sesuai fungsinya, untuk menopang kemajuan olahraga Karawang, bukan hanya berdiri sebagai bangunan semata,” pungkasnya. ***