POJOKSATU.id, KARAWANG — Suasana Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali memanas. Polemik dualisme kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membuat rumah ibadah terbesar di Karawang itu menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai perebutan kepemimpinan tersebut telah melampaui batas, menggeser nilai religius menjadi ajang adu klaim kekuasaan.

Ketegangan mulai mencuat setelah dua kelompok pengurus menggelar agenda masing-masing dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) yang berbeda.

Satu pihak merujuk pada SK Bupati Karawang, sementara kelompok lain sempat menggunakan SK dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat—yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Situasi makin runyam ketika pelantikan salah satu kubu dihiasi kemunculan karangan bunga bertuliskan dukungan, yang justru memantik tanda tanya besar di tengah publik. Kehadiran karangan bunga tersebut dianggap sebagai simbol bahwa ada pihak tertentu yang hendak menunjukkan dominasi di Masjid Agung.

Baca Juga: Ada Karangan Bunga Misterius di Pelantikan DKM Masjid Agung Karawang

Konflik berlanjut dengan benturan agenda. Dua kegiatan besar yang dijadwalkan bersamaan di lokasi yang sama semakin memperkeruh keadaan. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk saling adu pengaruh yang berpotensi menggangu ketertiban dan kekhusyukan jamaah.

Gelombang kritik pun langsung memadati media sosial.


Banyak warga Karawang menyampaikan kekecewaan, menyebut perebutan kursi DKM tidak mencerminkan nilai keislaman.

Sejumlah komentar dengan nada kesal bermunculan di berbagai grup daring. Warganet menilai perebutan jabatan di lingkungan masjid justru mencoreng marwah institusi keagamaan. Mereka mencurigai adanya motif materi dan kepentingan pribadi dalam konflik tersebut.

Di tengah kecaman publik, mantan Ketua DKM Masjid Agung, Acep Jamhuri, meminta Kementerian Agama segera mengambil langkah tegas agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga ketertiban umat.

Baca Juga: Rido, Anak Disabilitas asal Purwakarta Korban Pengeroyokan di Karawang, Meninggal Dunia

Kemenag Karawang telah menegaskan bahwa SK dari DMI Jawa Barat tidak memiliki legalitas. Instansi tersebut menyampaikan bahwa satu-satunya SK yang berlaku adalah SK Bupati Karawang, sehingga status kepengurusan seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.

Meski begitu, gesekan antarbarisan pengurus masih terasa di lapangan. Masjid Agung Syekh Quro, yang semestinya menjadi tempat menenangkan hati, kini menjadi pusat tarik-menarik kepentingan.
Publik berharap pemerintah daerah dan Kemenag dapat cepat meredam situasi sebelum polemik ini merusak harmonisasi umat. ***