POJOKSATU.id, KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Karawang. Kedua pelaku, AM (30), warga Subang, dan T alias Mas Jawa (41), warga Karawang, diringkus di Dusun Surkalim, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada Minggu 25 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali di berbagai titik di wilayah hukum Polres Karawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah lokasi strategis, antara lain:

- Plaza Cikampek
- Pasar Cikampek
- Stasiun Cikampek
- Kolong Jembatan Cikampek
- Desa Wancimekar
- Desa Mekarsari
- Jatiragas
- Gempol
- Susukan
- Desa Mekarasari
- Jungklang, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Karawang Ajak Anggota Jaga Kedamaian, Jangan Terprovokasi

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu kunci astag
- Satu mata kunci T
- Satu kaos merah
- Satu topi
- Satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi
- Rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyasar motor yang diparkir di lokasi sepi atau kurang pengawasan. Dengan alat kunci T, mereka dapat membobol kunci motor hanya dalam hitungan detik sebelum kabur membawa kendaraan curian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, parkir kendaraan di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke Polsek terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan, kata Kapolres.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karawang dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. ***