POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga areal pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan.
Anggota Komisi II, Natala Sumedha, menyatakan bahwa Karawang masih dijuluki sebagai daerah lumbung pangan, sehingga menjaga areal pertanian menjadi suatu tantangan yang perlu diatasi.
Sumedha mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang telah memiliki sejumlah regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan, Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini mendukung upaya pemertahanan sektor pertanian.
Baca Juga: DPRD Karawang Bahas 12 Raperda dengan Prioritas Moda Transportasi Online
"Program ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas. Tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dalam rangka menjaga area pertanian, Pemkab Karawang diharapkan untuk terus berkomitmen dan mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Sumedha menekankan bahwa ketahanan pangan bukan hanya sekadar prioritas, melainkan juga merupakan target untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurut catatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, luas areal persawahan di wilayah tersebut mencapai 95-97 ribu hektare, dengan produksi padi sekitar 1,3 juta ton dan produktivitas mencapai 71.06 kwintal per hektare. ***




