POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kunjungan ini dilakukan beberapa waktu lalu, dan bertujuan untuk memahami lebih dalam perubahan-perubahan yang tercantum dalam UU tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi, menyatakan bahwa kunjungan ini berfokus pada sektor Bina Desa yang ada di Kemendagri.
"Kami melaksanakan kunjungan ke Kemendagri khusus di bagian Bina Desa terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan salah satu topik utama," ujar Danu Hamidi pada Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Hadiri Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Danu menambahkan bahwa berdasarkan pasal 118 UU tersebut, kepala desa yang masa jabatannya belum berakhir sebelum Februari 2024 harus mendapat perpanjangan selama dua tahun.
"Peraturan ini mengharuskan kepala desa yang jabatannya belum berakhir sebelum Februari 2024 mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun," tambahnya.
Kabupaten Karawang telah mulai menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Tim Bintang Futsal Academy Ikut Berlaga di Turnamen Bergengsi Liga AAFI U-16 Karawang
Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Danu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis dari Pemerintah dan Kemendagri.
"Untuk pelaksanaan Pilkades, kita masih menunggu peraturan dari Pemerintah dan petunjuk dari Kemendagri," pungkasnya. ***




