POJOKSATU.id, KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2023 di hadapan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Bupati Aep menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh kepala daerah.
"Penyampaian LKPJ tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang selama tahun 2023 yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah terpilih masa jabatan 2021 - 2026 kepada DPRD Kabupaten Karawang," ungkap Bupati Aep, dikutip pada Senin 1 April 2024.
Bupati Aep juga menyampaikan hal-hal penting terkait nota pengantar LKPJ Bupati Karawang Tahun 2023 yang berisi laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi Komunitas Karawang Berbagi 1000 Yatim
Mengakhiri penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Karawang, Bupati Aep mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang, seluruh jajaran Pemkab Karawang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi serta mendukung berbagai kebijakan serta program Pemerintah Karawang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto Gibran, dan juga menggelar sejumlah agenda lainnya, termasuk penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD dan pembentukan Pansus terkait berbagai raperda dan kebijakan strategis lainnya. ***




