POJOKSATU.id, KARAWANG – Aksi damai yang digelar Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus di depan Kantor Bupati Karawang pada Rabu (12/11/2025) mendapat respons positif dari jajaran legislatif daerah. Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas aksi tertib dan kondusif yang dilakukan para buruh serta serikat tani tersebut.
Endang menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan, terutama soal evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri yang dinilai memberatkan pekerja.
“Kami sangat menghargai sikap para buruh yang menyampaikan pendapat secara damai. Untuk Perbup Pemagangan, kami bersama Pemda dan perwakilan pekerja telah sepakat melakukan kajian bersama di forum LKS Tripartit selama 14 hari ke depan,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2025).
Ia menjelaskan, kajian ini penting untuk memastikan regulasi magang di Karawang benar-benar berpihak kepada pekerja. Menurut laporan yang diterima DPRD, masih ada perusahaan yang memberikan uang saku di bawah 80 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keadilan.
“Evaluasi ini akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2025. Kami ingin mencari solusi terbaik, apakah Perbup perlu dicabut atau cukup direvisi agar tidak merugikan pekerja,” tegasnya.
Selain soal Perbup, Endang juga menyoroti tuntutan kenaikan UMK Karawang tahun 2026 sebesar 10 persen. Ia menilai, usulan tersebut akan menjadi bahan utama pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten dengan memperhatikan kondisi ekonomi lokal.
Baca Juga: Buruh Karawang dan Pemkab Capai 7 Kesepakatan Strategis
“Kami ingin data kebutuhan hidup layak (KHL) di Karawang dijadikan dasar perhitungan. Faktanya, biaya hidup di Karawang jauh lebih tinggi dibanding beberapa daerah industri lain seperti Kota Bekasi. Maka, usulan kenaikan 10 persen ini akan kami perjuangkan hingga ke tingkat provinsi,” katanya.
Endang berharap, aspirasi para buruh dapat menjadi pertimbangan kuat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penetapan UMK tahun depan. “Kami siap membawa hasil dialog ini ke meja pembahasan di tingkat Jawa Barat,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada isu perburuhan, DPRD juga menyoroti aspirasi dari kelompok tani yang turut hadir dalam aksi tersebut. Endang menyebut, Pemkab Karawang telah menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga lahan seluas 3 hektare bagi petani aktif.
“Kebijakan ini adalah bentuk perhatian Pemda kepada petani lokal. Ini langkah konkret untuk meringankan beban mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ungkapnya. ***




