POJOKSATU.id, KARAWANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng rakyat Minyakita. Dalam inspeksi yang dilakukan di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, ditemukan bahwa minyak yang diproduksi tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak subsidi, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mewajibkan eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk menyalurkan minyak goreng rakyat sebelum mendapatkan izin ekspor.
"Sering kali masyarakat mengira Minyakita ini adalah minyak subsidi, padahal bukan. Tidak ada istilah minyak subsidi di sini," ujar Budi dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/3/2025).
Dalam investigasi, ditemukan bahwa minyak yang diproduksi oleh PT AEGA tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Seharusnya berisi 1 liter, namun setelah diukur, volumenya hanya 800,2 ml.
Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
Selain itu, minyak yang dikemas ternyata bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian di-repacking menggunakan merek Minyakita.
"Ini minyak non-DMO yang diambil dari minyak komersial, lalu dikemas ulang dalam botol ukuran 800 ml. Secara kasat mata terlihat penuh, tapi setelah diukur, volumenya tidak sesuai," jelas Budi.
Atas pelanggaran ini, Kemendag dan Satgas Pangan Polri langsung menyegel pabrik PT AEGA dan mencabut izinnya.
"Para produsen Minyakita yang curang sudah kami tindak. Pabrik ini sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kami juga akan segera mencabut izin usahanya," tegas Budi. ***




