POJOKSATU.id, KARAWANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara pidana dengan terdakwa Kusumayati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang merugikan Stephanie Sugianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, menyampaikan bahwa perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses eksekusi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang. Kami dari Kejati hanya sebatas ikut dalam tim, bukan sebagai pelaksana utama,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Perkara tersebut sudah melewati proses banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum terpidana ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor 434/PID/2024/PT.BDG menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Baca Juga: Tiga Bulan Pasca Inkrah, Jaksa Belum Jalankan Putusan Kasus Kusumayati

Hakim juga menetapkan syarat khusus, yaitu terdakwa wajib memenuhi permintaan Stephanie dalam kurun 3 bulan. Jika tidak, maka pidana penjara 10 bulan harus dijalankan.

Adapun permintaan yang dimaksud meliputi audit keuangan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika serta penyerahan daftar harta kekayaan selama pernikahan Kusumayati dengan almarhum Sugianto. Hingga kini, korban menilai syarat tersebut belum dipenuhi.

Stephanie mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa yang dianggap belum tegas dalam melaksanakan putusan. “Jaksa beralasan syarat khusus itu bersifat kumulatif. Padahal, tafsir tersebut sudah diluruskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui surat resmi,” kata Stephanie.

Baca Juga: Sudah Divonis Bersalah, Kusumayati Masih Bebas, Eksekusi Mandek di Kejaksaan

Dalam surat bernomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025, Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan bahwa jika Kusumayati tidak memenuhi permintaan saksi dalam waktu 3 bulan, maka otomatis hukuman penjara dijalankan sesuai amar putusan.

Karena itu, Stephanie meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan mengawasi dan memberikan sanksi kepada JPU yang dinilai lalai. “Saya berharap Jamwas bertindak tegas agar keadilan bisa ditegakkan dan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi,” tegasnya. ***