POJOKSATU.id, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (03/09/2024) di Kantor Kejari Karawang.

Syaifullah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan berbagai bukti kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk lain yang didukung barang bukti relevan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Syaifullah.

Baca Juga: BTN Karawang Teror Nasabah! Telat Bayar Sebulan, Rumah Langsung Ditempeli Stiker

Tersangka yang berinisial K, merupakan Pengurus TPI Ciparage. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,-.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, SH., yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus korupsi ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. ***