POJOKSATU.id, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2024 hingga Februari 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Karawang dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, meliputi kasus narkotika, kesehatan, hingga kejahatan terhadap ketertiban umum (TPUL).
Baca Juga: Karawang Suplai Ribuan Ton Beras untuk DKI Jakarta, Harganya Lebih Tinggi
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Kasus Narkotika:
Sabu-sabu: 232,29 gram
Ganja: 203,80 gram
Tembakau sintetis: 24,68 gram
Ekstasi: 7 butir
2. Obat-obatan Kesehatan:
Hexymer: 3.739 butir
Tramadol: 4.592 butir
Trihexypenidil: 4.470 butir
3. Kejahatan Lainnya (Oharda & Kamnegtibum/TPUL):
Batu bata: 7 buah
Celurit: 2 buah
Drum: 9 buah
Handphone: 7 unit
Pistol: 2 buah
Pakaian: 65 potong
Gunting: 1 buah
Linggis: 2 buah
Arit: 3 buah
Parang: 1 buah
Golok: 2 buah
Asbes: 1 buah
Set kunci T/L: 11 set
Blender: 1 buah
Barang lainnya: 45 item
Baca Juga: Bupati Karawang Gelontorkan Rp 1,3 Miliar untuk Dukung TMMD di Mekarasih
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, serta dukungan masyarakat.
“Tanpa kerja sama yang solid dari seluruh pihak, proses penegakan hukum tidak akan berjalan optimal. Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Syaifullah. ***




