POJOKSATU.id, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang diminta menangani dengan serius dan tuntas dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar.
Kasus ini baru-baru ini menjadi sorotan publik, dan praktisi hukum dari Law Firm Alexa (LFA), Entis Sutisna, SH, telah memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya pengungkapan kebenaran dalam kasus ini.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Proyek PJU Karawang Seret Nama Oknum Anggota DPRD
"Kejaksaan harus segera mengumpulkan semua data dan bukti yang diperlukan. Jika indikasi korupsi terbukti kuat, publik berhak mendapatkan kepastian hukum," ungkap Entis pada Sabtu 29 Juli 2023.
Tidak hanya mendesak kejaksaan untuk bertindak cepat, Entis juga menekankan perlunya keterbukaan dalam penanganan kasus ini.
Ia mendesak agar kejaksaan terbuka kepada publik dan media massa sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini dengan lebih dekat.
"Kejaksaan harus memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk para eksekutif, anggota legislatif, dan pihak-pihak kontraktor atau pengusaha yang terlibat dalam proyek ini," tegas Entis.
Baca Juga: Razia Judi Sabung Ayam di Karawang Berhasil Amankan Puluhan Oknum, Babinsa Hebat Pahlawan Masyarakat
Sebagai media yang terus melakukan investigasi mendalam, media ini telah menemukan fakta mengejutkan bahwa kasus korupsi proyek PJU ini melibatkan dana pokok pikiran (pokir) di DPRD Karawang.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diajukan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.
Baca Juga: Pasien di Karawang Terpaksa Pulang Naik Becak, Kartu Karawang Sehat Tolak Cover Biaya Ambulans
Salah satu Pokir ternyata terkait dengan proyek PJU di salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang.
Sangat mengejutkan bahwa Pokir PJU ini milik salah satu Anggota DPRD Karawang berinisial B.
Baca Juga: Pantai Cemarajaya Karawang Tercemar Tumpahan Minyak
Anggota DPRD ini bahkan telah mengakui bahwa Pokir PJU tersebut adalah miliknya di Kecamatan Cilamaya.
Redaksi berusaha menghubungi Anggota DPRD berinisial B ini untuk klarifikasi lebih lanjut, namun upaya tersebut tidak berhasil karena B sulit dihubungi dan enggan memberikan tanggapan. ***




