POJOKSATU.id, JAKARTA - Proses persidangan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo mencapai tahap akhir dengan pengumuman tuntutan terhadap para terdakwa.
Meskipun tuntutan telah diumumkan, korporasi besar seperti FiberHome, ZTE, Aplika Nusa Lintas Artha, Excelsia Mitra Mandiri, dan Moratelindo belum sepenuhnya menjadi subjek investigasi hukum atau diseret ke meja hijau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tuntutan terhadap enam terdakwa telah diumumkan, namun tuntutan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam proyek BTS 4G belum dijelaskan dengan rinci. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tidak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini telah diungkap.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menyuarakan keprihatinannya terkait ketidakadilan yang mungkin timbul jika tidak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dijerat hukum.
Baca Juga: Direktur PT BKU Bongkar Fakta Mahar Rp 75 Miliar dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Dia menyatakan bahwa perasaan tidak adil akan muncul jika tidak semua pelaku dalam proyek BTS 4G dijerat dan diseret ke meja hijau sesuai ketentuan hukum.
Dalam konferensi terbaru, perhatian terfokus pada Irwan Hermawan, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Irwan telah memberikan informasi penting terkait aliran uang kepada berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. JPU berharap bahwa permohonan Irwan sebagai justice collaborator dapat diterima.
Iskandar Sitorus menekankan pentingnya peran aktif JPU pasca persidangan sebagai dasar berkelanjutan bagi penyidik Kejagung untuk mengambil langkah selanjutnya. Dia berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Yudisial (KY) dapat memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dalam persidangan ini.
Baca Juga: Johnny G Plate tak Mau Disalahkan, Seret Presiden Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sekali lagi, Iskandar Sitorus menegaskan bahwa pentingnya Kejagung untuk menyeret perusahaan konsorsium pada proyek BTS 4G, seperti Huawei Investment dan PT Aplika Nusa Lintasarta, yang belum secara adil terjerat dalam kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perusahaan Terbatas.
Dengan harapan bahwa penyidik Kejagung akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan penjelasan JPU dan kesaksian Irwan, Iskandar Sitorus berharap Majelis Hakim dapat mengungkap kasus korupsi ini secara faktual, sahih, dan adil, tanpa adanya kekhawatiran akan keputusan yang tidak adil. ***




