POJOKSATU.id, KARAWANG — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pria berinisial AS, seorang ustadz yang disebut sebagai kerabat dekat korban, dengan mahasiswi berusia 19 tahun berinisial NA, kini memasuki fase yang semakin kompleks. Kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Alexa, Dede Jalaludin SH, menyampaikan bantahan keras atas tuduhan rudapaksa yang dilayangkan kepada kliennya.
Dalam keterangannya kepada media, Dede menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan NA berlangsung atas dasar suka sama suka. Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial maupun dalam pemberitaan terlalu menyudutkan pihak AS, tanpa melihat kronologi utuh yang sebenarnya terjadi.
"Banyak pemberitaan yang terkesan menyimpulkan sepihak. Klien kami mengaku bahwa hubungan tersebut sudah terjalin cukup lama dan didasari atas rasa suka sama suka. Mereka saling mengenal sejak lama, bahkan AS pernah menjadi guru mengaji NA saat masih sekolah dasar," ungkap Dede, Kamis (24/7/2025).
Dede juga mempertanyakan klaim dari pihak pelapor yang menyebut korban diberi "air jampi-jampi" hingga diduga diguna-guna oleh AS.
"Jika ada tudingan seperti itu, harus bisa dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Jangan sampai isu mistik dijadikan bahan untuk memperkuat tuduhan," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ustadz AS: Bukan Perkosaan, Kami Punya Bukti Video dan Reservasi Hotel
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari AS, keduanya bahkan sempat dinikahkan secara siri. Namun, pernikahan tersebut langsung berujung pada perceraian di hari yang sama. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
"Kami juga pertanyakan apakah ada unsur tekanan atau intimidasi dalam proses pernikahan dan perceraian itu. Jangan-jangan justru ada skenario lain yang sedang dimainkan," lanjut Dede.
Terkait pengakuan korban yang sempat pingsan setelah diketahui oleh neneknya, Dede kembali menegaskan perlunya pembuktian medis atau saksi yang objektif. Ia mengingatkan bahwa dalam proses hukum, setiap klaim harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang wajib membuktikan. Kita harus jernih melihat kasus ini agar tidak terjadi fitnah atau pembunuhan karakter," pungkasnya.
Kuasa hukum AS berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, tanpa intervensi opini publik yang belum tentu berdasarkan fakta. ***




