POJOKSATU.id, KARAWANG – Praktik penjualan material bekas bongkaran ruang kelas di SD Negeri Ciptamarga 4, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang menuai kritik keras. Pasalnya, material yang merupakan bagian dari aset negara itu diduga dijual tanpa prosedur resmi dan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.

Advokat Jeri S, SH menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah menjual genteng, kayu, hingga material sisa pembongkaran tidak bisa dibenarkan. Ia menyebut hal itu mencerminkan lemahnya tata kelola pendidikan di tingkat sekolah dasar.

“Sekolah bukan pasar loak. Aset negara sekecil apapun tetap ada mekanismenya. Kalau setiap kepala sekolah bisa menjual barang seenaknya dengan alasan membersihkan halaman, habislah aset pendidikan kita,” ujar Jeri, Jumat 29 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Jeri juga menyoroti peran Korwilcambidik yang disebut-sebut turut membubuhkan tanda tangan pada berita acara sisa hasil pembongkaran dan bahkan mengeluarkan surat pengantar. Menurutnya, hal ini seolah memberikan legitimasi terhadap praktik penjualan material tersebut.

“Mustahil kepala sekolah berani menjual tanpa restu Korwil. Kalau benar ada tanda tangan, itu bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tapi pembiaran sistemik. Korwil seharusnya mengawasi, bukan malah jadi pembenar,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Karawang Rayakan HBA ke-80 dengan Aksi Sosial dan Penampilan Anak Difabel

Jeri menduga praktik serupa bisa saja terjadi di sekolah lain. Ia meminta Disdikpora Karawang segera turun tangan dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum.

“Bayangkan kalau di Karawang ada seribu ruang kelas direhab, lalu materialnya ditaksir Rp500 ribu per kelas. Itu bisa jadi potensi kerugian hingga Rp500 juta. Belum lagi aset lain seperti sewa kantin sekolah yang semestinya masuk kas daerah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar kepala sekolah tidak melenceng dari tugas utamanya mendidik anak bangsa. “Kalau sibuk jualan genteng dan kayu, kapan urus pendidikan? Dunia pendidikan jangan direndahkan dengan praktik murahan seperti ini,” pungkasnya. ***