POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Telagasari, Karawang, memunculkan perhatian luas, tidak hanya dari sisi kesehatan masyarakat tetapi juga aspek hukum yang menyertainya.
Pakar hukum dari Gerakan Taruna Indonesia, Victor Edison, SH, menegaskan bahwa peristiwa keracunan makanan dalam program pemerintah dapat berujung pada proses pidana apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak penyedia makanan. Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak hanya terbatas pada pengelola dapur, tetapi juga dapat melibatkan pemasok bahan hingga pihak yang bertanggung jawab atas distribusi.
Ia menjelaskan, apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban mengalami sakit atau luka berat, maka pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP. Sementara itu, jika insiden tersebut mengakibatkan kematian, maka Pasal 359 KUHP berpotensi diterapkan. Selain KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga bisa menjadi dasar penindakan, terutama jika makanan yang disajikan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, 46 Warga Karawang Alami Mual dan Diare
Selain ancaman pidana, korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata atau bahkan menuntut tanggung jawab negara apabila ditemukan adanya kelalaian sistemik dalam pelaksanaan program.
Sementara itu, insiden di lapangan mencatat sebanyak 46 warga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Telagasari-Telagamulya 2 pada Kamis, 16 April 2026. Mayoritas korban terdiri dari balita dan ibu menyusui yang merupakan kelompok rentan.
Merespons kejadian tersebut, pihak SPPG bersama Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang langsung melakukan penanganan darurat. Langkah cepat dilakukan melalui pemeriksaan medis terhadap korban serta pengumpulan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Baca Juga: Pengelolaan Limbah PT Leuwitex Karawang Diduga tak Sesuai Standar
Dari data sementara, terdapat dua korban yang harus mendapatkan penanganan lebih intensif. Satu pasien menjalani perawatan dengan infus di rumah, sementara satu lainnya dirawat di fasilitas kesehatan setempat.
Koordinator Wilayah SPPG Karawang, Robi Sendriadi, memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung. Ia menyebut tim telah diterjunkan langsung untuk memantau kondisi korban, baik yang menjalani perawatan di klinik maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Menurut Robi, salah satu faktor yang sedang ditelusuri adalah jeda waktu antara proses distribusi dan konsumsi makanan. Ia mengungkapkan bahwa makanan matang idealnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak untuk mencegah risiko kontaminasi.
Baca Juga: Libatkan Warga, Kodim 0604 Karawang Kembangkan Budidaya Bebek Peking untuk Ketahanan Pangan
Dalam kasus ini, makanan yang dikirim pada pagi hari seharusnya dikonsumsi sebelum siang. Namun, ditemukan adanya keterlambatan konsumsi hingga beberapa jam setelah waktu yang dianjurkan, yang diduga menjadi salah satu titik rawan.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala SPPG Telagamulya 2, Rizki Dhafin. Ia menegaskan bahwa prosedur pengolahan makanan di dapur telah mengikuti standar ketat, mulai dari pemisahan bahan mentah hingga pengawasan suhu makanan.
Meski demikian, munculnya keluhan pada malam hari membuka kemungkinan adanya faktor eksternal setelah makanan didistribusikan. Rizki memastikan pihaknya tidak akan menghindar dari tanggung jawab dan saat ini menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar evaluasi.
Baca Juga: Warga Plawad Karawang Minta Pembangunan Jembatan Permanen
Di tingkat pengawasan, Kepala Satgas BGN Karawang, Ridwan Salam, menyatakan bahwa investigasi menyeluruh tengah berlangsung. Hasil awal akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi terhadap mekanisme distribusi program MBG.
Ridwan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak pengelola, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Insiden ini menjadi ujian serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang baru berjalan sekitar dua bulan. Dengan jumlah penerima manfaat mencapai 2.400 orang di wilayah tersebut, upaya penelusuran terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban tambahan.
Baca Juga: Suami Terduga Pelaku Investasi Bodong Karawang Ngaku Syok, Siap Cicil Rp3 Juta Per Bulan
Publik kini menantikan hasil resmi uji laboratorium guna mengetahui penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut. Apakah berasal dari bahan baku, proses pengolahan, atau distribusi, semuanya masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang. ***




