POJOKSATU.id, KARAWANG - Maraknya praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi di wilayah Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, semakin meresahkan warga. Modus pinjam-meminjam yang dilakukan oleh oknum perseorangan ini disebut menerapkan bunga hingga 30 persen per bulan dan tidak memiliki izin usaha resmi.

Aktivitas tersebut dinilai merugikan warga karena menjerat peminjam dalam lilitan utang tanpa akhir.

Informasi yang dihimpun, sistem pinjaman yang berjalan di wilayah itu dinilai sangat memberatkan. Para peminjam hanya diwajibkan membayar bunga setiap bulan tanpa adanya potongan terhadap pokok pinjaman.

Selama pokok pinjaman belum dilunasi, bunga terus berjalan tanpa batas waktu yang jelas sehingga tagihan semakin besar dan sulit diselesaikan.

Baca Juga: Lomba Pramuka di Telagasari Karawang Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Karakter

Salah seorang warga Plawad yang enggan disebut namanya bercerita bahwa dirinya terpaksa meminjam uang sebesar Rp45 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun setiap bulan ia harus membayar bunga mencapai Rp13,5 juta.

Kondisi ini membuatnya semakin terbebani secara ekonomi karena besaran bunga tidak sebanding dengan kemampuan bayar dan tidak ada kejelasan penyelesaian utang.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Karang Taruna Bhakti Remaja Kelurahan Plawad. Koordinator Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Tomi Kurniawan, menilai praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga masuk kategori rentenir yang eksploitatif.

"Pinjam meminjam secara pribadi itu diperbolehkan selama sesuai kesepakatan. Tapi kalau bunganya sampai 30 persen per bulan, itu sudah di luar batas wajar dan bertentangan dengan hukum. Ini bukan membantu, tapi jelas menjerat," tegas Tomi saat ditemui di sekretariat Karang Taruna Bhakti Remaja, Sabtu (18/10/2025).

Tomi menambahkan bahwa kegiatan pinjaman berbasis bunga tinggi yang dilakukan perorangan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dinilai ilegal dan bisa diproses secara hukum.

"Kami mendorong pihak kelurahan, kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan biarkan warga terus menjadi korban permainan rentenir. Negara harus hadir melindungi rakyat kecil," ujarnya.

Baca Juga: CBR Club Indonesia Region Karawang Sukses Gelar Kopdargab ke-9 CCI Jabar, Ratusan Bikers Padati Lippo Karawang!

Karang Taruna Bhakti Remaja kini mulai melakukan langkah advokasi. Mereka akan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi korban praktik pinjaman berbasis bunga tinggi di Plawad. Jika diperlukan, kasus tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwenang termasuk Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami siap mendampingi warga untuk mencari jalan keluar dan mendapatkan perlindungan hukum. Praktik seperti ini berpotensi merusak kesejahteraan masyarakat dan harus dihentikan," tegas Tomi.

Terkait fenomena ini, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa prosedur resmi. Warga dianjurkan menggunakan layanan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menghindari risiko penipuan dan jeratan bunga tinggi. ***