POJOKSATU.id, KARAWANG - Karang Taruna Bina Remaja 07 Kedung Salam, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial yang menyebut adanya dugaan aksi pemalakan terhadap seorang pria di wilayah tersebut.

Ketua Karang Taruna Bina Remaja 07 Kedung Salam, Cecep Mulyadi, menegaskan peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/7/2026) dini hari itu bukanlah aksi pemalakan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, insiden tersebut lebih tepat disebut sebagai kesalahpahaman yang terjadi antara pihak pemuda lingkungan dengan pria yang datang dari luar wilayah Kedung Salam.

Cecep menjelaskan, selama ini lingkungan Kedung Salam telah memiliki aturan yang disepakati bersama oleh Karang Taruna, pengurus RT, RW, serta aparat setempat terkait aktivitas tamu dari luar daerah yang datang pada malam hari.

"Di lingkungan kami memang sudah ada aturan yang disepakati bersama Karang Taruna, RT, RW, dan aparat setempat. Tamu dari luar yang datang, termasuk yang berkunjung atau mengantar teman, diharapkan sudah meninggalkan lokasi sebelum pukul 22.00 WIB," ujar Cecep.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Karang Taruna, pria yang mengaku menjadi korban dalam unggahan viral tersebut diketahui mengantar seorang perempuan warga Kedung Salam dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Ratusan Komunitas Honda Vario Meriahkan Vario Evo 160 Night Ride, Konvoi Tertib Keliling Bandung

Kondisi tersebut kemudian memicu teguran dari sejumlah pemuda setempat yang sedang berada di lingkungan tersebut.

Menurut Cecep, teguran itu dilakukan sebagai bentuk pengingat terhadap aturan lingkungan yang selama ini telah berlaku dan diketahui warga sekitar.

Terkait tudingan adanya pemalakan, Cecep membantah keras narasi yang berkembang di media sosial.

Ia mengakui memang terdapat pemberian uang dengan nominal sekitar Rp50.000 dalam peristiwa tersebut. Namun, menurutnya uang itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk kompromi atau uang kopi, bukan karena adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

"Tidak benar jika disebut pemalakan. Nominal yang diberikan tidak lebih dari Rp50.000 dan itu merupakan hasil kompromi dari yang bersangkutan, bukan permintaan atau pungutan paksa," tegasnya.

Cecep menilai informasi yang beredar di media sosial telah menggiring opini publik seolah-olah praktik pemalakan merupakan hal yang biasa terjadi di wilayah Kedung Salam.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Penyuluh Pertanian, Kementan Sosialisasikan Asuransi Usaha Tani Padi untuk Perlindungan Petani

Padahal, kata dia, narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui fakta dan kronologi secara lengkap dari semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus mencoreng nama baik lingkungan yang selama ini dijaga bersama oleh warga.

Saat ini, lanjut Cecep, persoalan tersebut masih diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah dan kekeluargaan.

Karang Taruna bersama pihak terkait berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Namun demikian, apabila tidak ditemukan titik temu dan unggahan yang dinilai merugikan nama baik lingkungan tetap beredar tanpa klarifikasi, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya laporan maupun hasil penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak terkait lainnya. ***