POJOKSATU.id, KARAWANG – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) oleh Kusumayati mendapat sorotan tajam. Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak agar JPU tidak memperlambat proses hukum dengan terus menunda pembacaan tuntutan yang sudah seharusnya dilakukan.
Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, menegaskan bahwa penundaan yang dilakukan oleh JPU berpotensi menghambat kepastian hukum bagi korban. "Sidang jangan sampai molor terus sehingga tidak ada kepastian hukum," tegas Erman dalam keterangannya kepada wartawan. Ia menekankan bahwa upaya restorative justice (RJ) yang dipaksakan oleh JPU juga tidak dapat menghilangkan pidana yang telah dilakukan terdakwa, hanya bisa meringankan hukuman.
Menurut Erman, jika pihak-pihak yang berkonflik tidak sepakat dengan upaya RJ, maka proses hukum harus segera dilanjutkan. "RJ itu tidak bisa menghapus pidana yang telah terjadi, hanya bisa meringankan. Jika tidak ada kesepakatan, proses hukum harus segera diputuskan," ujarnya.
Erman juga berharap agar JPU tidak terus-menerus memaksakan perdamaian jika kedua belah pihak lebih memilih jalur hukum. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum demi rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Jaksa Diminta Batalkan Akta Saham Palsu Kusumayati
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa rencana tuntutan (rentut) terhadap Kusumayati sudah ada di kejaksaan, namun ada pertimbangan lebih lanjut mengenai penyelesaian terbaik. Kusumayati didakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat.
Aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri, menilai bahwa perlakuan hukum terhadap Kusumayati terlihat berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lain. Ia menyinggung kasus-kasus seperti ibu-ibu yang dipenjara karena demo di Sumatera Utara dan Nenek Minah dari Banyumas yang dipenjara karena mencuri tiga buah kakao.
Baca Juga: Ahli Hukum: Bukti Terpenuhi, Kusumayati Terancam Tuntutan Tinggi
"Kenapa terdakwa Kusumayati, yang jelas-jelas melakukan tindak pidana pemalsuan, tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Ini yang saya bilang aneh," kritik Abad.
Kasus Kusumayati terus menjadi sorotan, dengan berbagai pihak yang mendesak agar keadilan dan kepastian hukum segera ditegakkan demi menghormati hak-hak korban. ***




