POJOKSATU.id, KARAWANG - Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Tamansari, Kecamatan Pamgkalan, Kabupaten Karawang, kembali menguat. Pada Kamis, 29 Januari 2026, aliansi masyarakat peduli KBAK bersama mahasiswa dan warga Desa Tamansari yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Karawang (GEMAK), LBH PPI, DPC 234 SC Karawang, serta elemen pemuda desa menggelar audiensi terbuka dengan Kepala Desa Tamansari.
Audiensi tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam proses perizinan lingkungan aktivitas pertambangan di kawasan karst yang secara hukum dilindungi. Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang dialog terbuka justru memunculkan kekecewaan mendalam dari warga.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli KBAK, Irfan Maulana, menilai sikap Kepala Desa Tamansari selama audiensi menunjukkan ketidaktegasan dan inkonsistensi dalam melindungi kepentingan rakyat.
“Kami melihat Kepala Desa bersikap defensif, menghindar, dan tidak memberikan jawaban yang tegas. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak hidup warga, tapi justru tidak ditunjukkan keberpihakan yang jelas,” ujar Irfan.
Baca Juga: FMI dan API Karawang Somasi Dinas PUPR Terkait Izin Theater Night Mart
Salah satu poin krusial yang disorot dalam audiensi tersebut adalah soal dokumen persetujuan masyarakat yang disebut-sebut berisi tanda tangan warga terkait aktivitas pertambangan. Saat ditanya, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Namun dalam kesempatan lain, ia menyatakan bahwa dokumen itu telah berada di pihak perusahaan tambang.
Pernyataan yang saling bertentangan itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam proses administrasi pertambangan, sekaligus memperlihatkan inkonsistensi narasi yang disampaikan kepada publik.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Tamansari juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat tekanan dari “pihak tertentu” setelah secara terbuka menolak aktivitas pertambangan pada April 2025. Penolakan itu bahkan berujung pada pelaporan terhadap dirinya bersama dua aktivis lingkungan. Namun, saat diminta menjelaskan siapa pihak yang menekan dan apakah ia bersedia kembali bersikap tegas hari ini, Kepala Desa memilih bungkam.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika terungkap bahwa tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada masyarakat terkait rencana maupun pelaksanaan aktivitas pertambangan. Fakta ini bertolak belakang dengan klaim bahwa sikap pemerintah desa diambil demi kepentingan warga.
Baca Juga: Bupati Karawang Terima Penghargaan UHC Awards
“Bagaimana bisa mengatasnamakan kepentingan masyarakat, sementara masyarakat sendiri tidak pernah diajak bicara?” ungkap salah satu perwakilan warga dalam audiensi.
Pernyataan paling disorot muncul ketika Kepala Desa ditanya secara langsung apakah ia bersedia kembali berdiri bersama warga untuk menghentikan aktivitas tambang. Jawaban yang disampaikan hanya satu kata: tidak.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan YLBH-PPI, Ravhi Alfanira, yang menyebut sikap itu sebagai bukti kegagalan kepemimpinan di tingkat desa.
“Ketika pemimpinnya menyatakan tidak siap melawan, maka rakyat tidak punya pilihan selain bergerak sendiri untuk mempertahankan ruang hidupnya,” kata Ravhi.
Aliansi masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata konflik administratif, melainkan menyangkut hak dasar rakyat atas air, tanah, dan keberlanjutan hidup. Kawasan karst dinilai memiliki fungsi ekologis vital dan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.
“Jika pemimpin memilih bungkam, rakyat tidak akan diam. Kawasan karst bukan milik korporasi, bukan milik aparatur yang berpaling, tapi milik rakyat,” tegas Irfan.
Aliansi juga menegaskan bahwa penolakan tambang di KBAK Tamansari memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015, Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013, serta Pergub Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006, yang secara tegas menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst Karawang sebagai Karst Kelas I, yakni wilayah yang tertutup untuk seluruh aktivitas pertambangan.
Dengan dasar tersebut, aktivitas tambang di kawasan karst Tamansari dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
Aliansi masyarakat menegaskan akan terus melanjutkan perlawanan melalui jalur advokasi, aksi massa, hingga langkah hukum jika diperlukan. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menolak kehancuran yang mengancam ruang hidup rakyat.
“Hidup rakyat. Tolak tambang. Selamatkan Karst Karawang,” seru massa aksi. ***




