POJOKSATU.id, KARAWANG — Dalam persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan peringatan kepada 297 kepala desa. Peringatan ini dimaksudkan untuk memastikan netralitas mereka selama proses pemilu.

"Kami terus mengingatkan kepada para kepala desa dan staf mereka untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat pemilu nanti," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, pada Rabu, 13 September 2023.

Engkus Kusnadi menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan stafnya karena ada sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas kampanye selama pemilu. Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Perbaikan Gedung SDN Citarik 1 Karawang Dikeluhkan Warga: Belum Maksimal

"Undang-Undang tersebut melarang kepala desa, staf desa, dan anggota badan permusyawaratan desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu," jelas Engkus Kusnadi.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: Skandal Uang Kadeudeuh: Pensiunan ASN Karawang Terima Cek Kosong

Bawaslu Karawang telah mengirimkan surat imbauan kepada 297 kepala desa di wilayah tersebut, mengingatkan mereka tentang pentingnya menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024. Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan hukum yang mengatur netralitas kepala desa dan staf desa.

"Kami berharap para kepala desa akan mematuhi peraturan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tambah Engkus Kusnadi. ***