POJOKSATU.id, KARAWANG - Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan oleh BPJS Kesehatan Karawang telah membuat masyarakat kesulitan dalam memilih fasilitas kesehatan (faskes) dan layanan kesehatan.

Namun, kabar baik bagi masyarakat di wilayah tersebut, karena BPJS Kesehatan Karawang akhirnya memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan sistem zonasi.

Baca Juga: Sekda Karawang Sepakat Laporkan Kasus Perusakan Pagar DPRD ke Polisi

Awalnya, sistem zonasi ini diterapkan dengan tujuan untuk pemerataan fasilitas kesehatan, mengurangi penumpukan pasien di satu rumah sakit, dan mengatasi masalah poliklinik yang penuh.

Namun, setelah menguji coba sistem ini selama tiga hari, BPJS Kesehatan Karawang menyadari bahwa ini justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Vika, Staff Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Karawang, mengungkapkan bahwa sekarang masyarakat dapat secara bebas memilih faskes yang mereka inginkan.

Baca Juga: Ramai Isu Kristenisasi di Cemarajaya Karawang, Begini Penjelasan Kades

Dalam kata lain, masyarakat dapat meminta rujukan ke faskes mana saja atau mengikuti faskes pertama tanpa harus terikat oleh sistem zonasi.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penumpukan pasien di satu tempat dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Vika juga menegaskan bahwa meskipun sistem zonasi telah dihapus, BPJS Kesehatan Karawang tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Warga Purwasari Karawang Protes Galian Tanah Ilegal

Layanan kesehatan masih akan diberikan berdasarkan kelas I, II, dan III kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk menghapus kelas I, II, dan III pada BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah dan Nyaman di Karawang, Jawa Barat

Perubahan ini bertujuan untuk menstandarisasi layanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Semoga dengan penghapusan sistem zonasi dan kemungkinan perubahan menuju sistem KRIS, masyarakat di Karawang dapat merasakan manfaatnya dengan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka. ***