POJOKSATU.id, KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan keyakinan mereka terhadap keterlibatan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, anak-anak terdakwa Kusumayati, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).

Keyakinan ini dituangkan dalam surat tuntutan dan diperkuat dalam replik oleh JPU Ganish Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina dari Kejati Jawa Barat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, JPU menegaskan bahwa keterlibatan Dandy dan Ferline telah terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dandy, kakak korban Stephanie, serta Ferline, adiknya, diduga bersama-sama memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie.

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Kusumayati bersama saksi Dandy dan saksi Ferline memberikan keterangan palsu yang berdampak pada kerugian yang dialami saksi Stephanie," ujar JPU Karina dalam sidang tuntutan pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: JPU Patahkan Pembelaan Kusumayati, Tegaskan Bukti Pemalsuan Tanda Tangan Kuat

JPU juga menemukan bukti bahwa Dandy dan Ferline turut aktif dalam pembuatan Akta No. 5 tertanggal 4 September 2013 di hadapan Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

Dalam repliknya, JPU menjelaskan bahwa kehadiran Dandy dan Ferline dalam pembuatan akta tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan aktif mereka, yang awalnya hanya dituduhkan pada Kusumayati.

Kusumayati sendiri dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Terdakwa sempat mengajukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun syarat yang diajukan Stephanie, yakni audit perusahaan, tidak dipenuhi oleh terdakwa, sehingga persidangan berlanjut hingga tahap tuntutan.

"Unsur pidana ini telah terbukti secara sah, bahwa terdakwa Kusumayati terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun sesuai pasal 266 Ayat 1 KUHP," ungkap JPU.

Baca Juga: Pleidoi Kusumayati: Pengacara Stephanie Tuding Ada Kebohongan

Tidak hanya JPU, Notaris Raden Kania Nursanti yang membuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika juga menyatakan keberatannya terhadap kesaksian Dandy dan Ferline di persidangan.

"Iya, sebetulnya tidak seperti yang dikatakan di persidangan. Justru Dandy yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta," jelas Kania kepada media pada Sabtu (13/7/2024).

Kania menjelaskan bahwa pembuatan akta perubahan saham didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang menugaskan Kusumayati sebagai wakil dalam pembuatan akta tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kusumayati Tak Ditahan, Aktivis Bandingkan dengan Ibu yang Dipenjara karena Demo

Berdasarkan penuturannya, Dandy dan Ferline kerap mengunjungi kantornya di Cikarang, Bekasi, untuk memproses RUPS hingga akta tersebut selesai.

"Saya juga punya bukti kehadiran Dandy di kantor dalam bentuk tanda tangan pengisian buku tamu," pungkasnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Karawang agar memutuskan bahwa terdakwa Kusumayati terbukti bersalah sesuai pasal 266 Ayat 1 KUHP. ***