POJOKSATU.id, KARAWANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kusumayati, ibu kandung dari korban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8/2024).
Dalam sidang kesepuluh ini, terdakwa menghadirkan saksi ahli yang berasal dari pemuka agama Konghucu, yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dengan pokok perkara.
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli tidak memiliki korelasi dengan perkara pidana yang sedang diproses.
"Keterangan ahli tadi (pemuka agama Konghucu) sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan
Menurutnya, saksi ahli lebih banyak memberikan nasihat tentang hubungan keluarga, terutama antara ibu dan anak, dari perspektif agama Konghucu. Padahal, perkara yang menjerat Kusumayati adalah dugaan pemalsuan tanda tangan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP.
"Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," tambah Sukanda.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (4/9/2024) mendatang, dengan fokus pada pemeriksaan terdakwa Kusumayati sebelum memasuki sidang tuntutan.
JPU juga menyatakan bahwa pada sidang tersebut, jika ada penambahan alat bukti, akan diberikan kesempatan untuk diajukan.
Meskipun keberatan atas relevansi saksi ahli, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.
Keputusan ini kontras dengan situasi sebelumnya, ketika JPU menghadirkan saksi ahli bernama Subandi, yang saat itu tidak diperkenankan memberikan kesaksian karena dianggap sebagai ahli perdata, bukan pidana.
Kasus ini terus bergulir dengan berbagai dinamika, dan hasil dari sidang berikutnya akan sangat menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap terdakwa Kusumayati. ***




